TRAINING SMK3 OHSAS – SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BERDASARKAN OHSAS 18001 & PP NO 50/2012 DI JAKARTA
TRAINING METODA IDENTIFIKASI DAN PENGKAJIAN RESIKO BAHAYA K3 DI JAKARTA
TRAINING GAP ANALYSIS PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) DI JAKARTA

PENDAHULUAN
Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3). PP No. 50 Tahun 2012 telah ditetapkan pada 12 April 2012 di Jakarta. PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 tersebut, semua pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja.
Kami bermaksud untuk menyelenggarakan training SMK3 – Sistem Manajemen K3 berdasarkan PP 50 2012 dan Standard Internasional OHSAS 18001:2007 supaya perusahaan dapat memenuhi regulasi pemerintah tersebut sekaligus menyediakan, mengimplementasikan dan memelihara Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja..
GARIS BESAR PROGRAM TRAINING SMK3
1. Dasar – dasar Manajemen K3: Kebutuhan dan Masalah K3, Lingkup K3, Manajemen K3, Prinsip Dasar SMK3 dan Manfaat K3
2. Pemahaman Persyaratan SMK3: Lingkup SMK3, Pemahaman per elemen SMK3: PP No. 50 2012 dan OHSAS 18001, keterkaitan antara SMK3 PP No. 50 2012 dan OHSAS 18001:2007, Pedoman Penerapan dan contoh penerapan
3. Metode Identifikasi dan pengkajian resiko bahaya K3: Lingkup bahaya K3, metode identifikasi bahaya K3, metode pengkajian resiko bahaya K3
4. Penyusunan Program K3: Lingkup Program K3, metode penyusunan program K3
5. Sertifikasi SMK3 PP No. 50 2012 dan OHSAS 18001:2007
6. Workshop / simulasi / studi kasus
MANFAAT TRAINING SMK3
Setelah mengikuti Training SMK3 ini, diharapkan peserta akan dapat
1. Peserta memahami SMK3 berdasarkan PP No.50 tahun 2012 dan OHSAS 18001:2007
2. Peserta memahami metoda identifikasi dan pengkajian resiko bahaya k3
3. Peserta memahami Proses Penyusunan Tujuan, Sasaran dan program K3
4. Mampu melakukan gap analysis penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan
5. Mampu menyusun sistem dokumentasi K3: Prosedur / SOP dan Instruksi Kerja
6. Menyediakan, mengimplementasikan dan memelihara Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
SIAPA YANG PERLU MENGHADIRI?
Yang perlu menghadiri training smk3 ini adalah HSE Dept, Operation/Production Manager, HRD Manager, Training and Development Manager, Management Representative (MR), Superintendent/Supervisor, Tim penerapan SMK3 PP No.50: 2012 / OHSAS 18001: 2007, dan semua yang terkait dalam pengembangan HSE / Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan
Lokasi Pelatihan Tahun 2021 :
Yogyakarta, Hotel Dafam Seturan
Jakarta, Hotel Amaris La Codefin Kemang
Bandung, Hotel Grand Serela Setiabudhi
Bali, Hotel Ibis Kuta
Lombok, Hotel Jayakarta
Catatan :
- Waktu pelatihan Dua+1* hari dengan Biaya tersedia untuk Perorangan, Group, dan Inhouse Training, belum termasuk akomodasi/penginapan.
- Untuk biaya dan jadwal training harap menghubungi marketing kembali
Investasi training:
Investasi pelatihan selama dua hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.
Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Fasilitas training:
Free Penjemputan dari bandara ke hotel*.
Modul / Handout.
Flashdisk*.
Certificate of attendance.
FREE Bag or bagpacker.
Training Kit (Photo Documentation, Blocknote, ATK, etc).
2x Coffe Break & 1 Lunch.
Souvenir .



